KUA KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN BREBES PROPINSI JAWA TENGAH. Alamat : Jl.Irigasi Utara No.71 Larangan

Selayang pandang

Selayang Pandang KUA Larangan

Sekilas Tentang KUA Larangan

Departemen Agama Sejak berdirinya telah mengalami perubahan pada struktur organisasinya. Lahir pada tanggal 3 Januari 1946 dengan Penetapan Pemerintah No 1 /SD tahun 1946 yang dilatar belakangi dengan keberadaaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari pelbagai suku dan etnis yang berbeda serta budaya yang beraneka ragamtumbuh dan berkembang dengan berbagai nilai budaya terjalin dengan nilai – nilai agama. Oleh karena itu kegiatan masyarakat Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari agama. Departemen Agama dibentuk karena tuntutan pengembangan perikehidupan beragama bagi masing – masing pemeluk agama. Pada masa perkembangannya Departemen Agama layaknya bayi mengalami periode tumbuh dan berkembang.
Periode pertama tahun 1946 – 1965. dalam periode ini dapat dicatat perubahan dan perkembangan Departemen Agama dengan dibentuknya satuan Organisasi Pusat dan Daerah sampai ke tingkat kecamatan , lahirlah Kantor Kepenghuluan Kawedanan dan Kantor Kenaiban Kecamatan. Dan kemudian pada tahun 1967 diterbitkan KMA No 56 Tahun 1967 Tentang Organisasi Daerah , berdiri Kantor Urusan Agama Kecamatan termasuk keberadaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Larangan .
Penyusunan Laporan akuntabilitas ini dilatar belakangi oleh beberapa hal antara lain :
v Pembangunan bidang agama selama ini belum dapat memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Semaraknya kehidupan beragama yang mengutamakan seremonial dan belum diikuti oleh perilaku yang sesuai dengan nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia (akhlakul karimah) menyebabkan menurunnya moralitas dan budi pekerti serta perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai ajaran agama.
v Rendahnya kesadaran hukum tentang pencatatan perkawinan, tingginya angka perselisihan perkawinan, rendahnya mutu kursus calon pengantin dan belum lancarnya pelaksanaan program pembinaan keluarga sakinah telah menyebabkan maraknya pergaulan bebas, perkawinan di bawah tangan dan tingginya angka perselisihan perkawinan serta keluarga bermasalah.
v Masih rendahnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai ibadah sosial, mengakibatkan rendahnya kepedulian sosial terhadap fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, lanjut usia, pengidap HIV / AID, pornografi dan pornoaksi serta masih banyaknya terjadi konflik sosial di beberapa wilayah tanah air, merupakan tantangan yang harus dipecahkan dalam pembangunan bidang agama.
v Rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap arti dan makna yang terkandung dalam kemitraan dan persaudaraan umat dalam kehidupan masyarakat, berakibat pada tumbuh suburnya sikap arogansi dan individualistik. Padahal kehidupan yang didasarkan pada persaudaraan (ukhuwah islamiyah) akan mampu mendukung terciptanya kehidupan yang demokratis, sesuai ajaran Islam. Tumbuh suburnya sifat egois dan individualis akan mengancam kehidupan masyarakat madani, oleh karena itu perlu ditumbuhkembangkan ukhuwah islamiyah dan Kemitraan Umat Islam dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
v Penyebab timbulnya permasalahan-permasalahan di atas, antara lain adalah masih rendahnya pemahaman tentang azas kebijakan pembangunan agama bagi para pejabat di lingkungan Departemen Agama dan Direktorat Urusan Agama Islam pada khususnya sehingga tidak dapat melakukan inovasi-inovasi baru dan terjebak pada rutinitas sehari-hari yang berakibat pada rendahnya anggaran yang dimiliki. Oleh karena itu perlu dilakukan pembaharuan pemikiran, reorientasi dan reformulasi kegiatan agar dapat memberikan hasil dan dampak yang lebih nyata bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Program-program yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Urusan Agama dalam pembangunan bidang agama perlu lebih diintegrasikan dan disinergikan dengan kegiatan pembangunan bidang lain sehingga memberikan nuansa agamis dalam setiap gerak dan langkah pembangunan nasional. Pada gilirannya akan tumbuh negara dan bangsa Indonesia yang modern, mandiri yang berciri khas agamis yang kental dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

A. Kedudukan

Kantor Urusan Agama merupakan salah satu Instansi Pemerintah di bawah keorganisasian Departemen Agama yang berkedudukan di tingkat kecamatan dipimpin oleh seorang kepala.
Di dalam keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan pada bab I Kedudukan, Tugas dan Fungsi. Pasal 1 ayat 1 Kantor Urusan Agama Kecamatan berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam.

B. Tugas dan Fungsi

a. Tugas
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 Tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan maka tugas Kantor Urusan Agama adalah; Melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan .
b. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas seperti tersebut di atas maka Kantor Urusan Agama melaksanakan fungsi sebagai berikut ;
1. Menyelenggarakan Statistik dan Dokumen
2. Menyelenggarakan Surat – menyurat , pengurusan surat , Kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan
3. Melaksanakan Pencatatan Nikah dan Rujuk , mengurus dan membina Masjid , Zakat , Wakaf , Baitul Maal dan Ibadah Sosial , kependudukan, Sosialisasi Produk Pangan Halal , dan Pengembangan Keluarga Sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji berdasarkkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku .
c. Lingkungan Strategis Keagamaan Wilayah Kecamatan Larangan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Larangan memiliki lingkungan strategis yang berpengaruh dalam keberhasilan melaksanakan tugas pokok yang meliputi antara lain:
1. Struktur Organisasi terdiri dari :
q Kepala : 1 orang
q Pejabat Fungsional Penghulu : 1 orang
q CPNS : 0 orang
q Pegawai : 4 orang
q Pengawas Pendidikan Agama Islam : 2 orang
q Wiyata Bhakti : 3 orang
q Pembantu Pegawai Pencatat Nikah : 37 orang
2. Kondisi Wilayah :
q Luas Wilayah : 5.193.525 Ha
q Jumlah Desa : 11 desa
q Jumlah Penduduk : 141.456 jiwa
  • Laki-laki : 69.820 jiwa
  • Perempuan : 71.636 Jiwa
q Jumlah Pemeluk Agama :
  • Islam : 141.772 jiwa
  • Kristen Katolik : 48 jiwa
  • Kristen Protestan : 31 jiwa
  • Hindu : -
  • Budha : 11 jiwa
3. Sarana Pendidikan Agama dan Lembaga Keagamaan
q RA / BA : 1
q MIN : 1
q MIS : 24
q MTsN : -
q MTsS : 6
q MAN : -
q MAS : 1
q MADIN : 7
q PONPES : 2
q MAJELIS TAKLIM : 21
q MASJID : 40
q LANGGAR : 311
q MUSHOLLA : 6
q GEREJA : -
q KLENTENG : -
4. Prasarana Kehidupan Beragama
q Badan Amil Zakat dan Infak Shodakoh
  • Tingkat Kecamatan : 1 Badan
  • UPZ Tingkat Desa : 0 Unit
q Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an
  • Tingkat Kecamatan :1 lembaga
  • TPQ :
  • TKQ :
5. Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)
q BP4 Tingkat Kecamatan : 1
6. Pengurus Masjid : unit pengurus
q BKM Tingkat Kecamatan : 1
q Pengurus Remaja Masjid : unit
q P2A Tingkat Kecamatan : 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUJUAN

c. Tujuan Berdasarkan rumusan visi dan misi tersebut, yang merupakan penjabaran tugas dan fungsi, maka apa yang akan dicapai atau dihas...