c. Tujuan
Berdasarkan rumusan visi dan misi tersebut, yang merupakan penjabaran tugas dan fungsi, maka apa yang akan dicapai atau dihasilkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Larangan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima ) tahun adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan Kualitas/Kuantitas Tenaga Pegawai
- Meningkatkan Kualitas/Kuantitas Sarana dan Prasarana
- Meningkatkan Kualitas Sistem Pencatatan Administrasi NR
- Meningkatkan Kualitas/Kuantitas Arsiparis NR
- Meningkatkan Kualitas Keluarga Sakinah
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Produk Pangan Halal
- Meningkatkan Kualitas Kemitraan Umat
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Ibadah
- Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan ZIS
10. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Wakaf
11. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Ibadah Haji
12. Meningkatkan Kualitas/Kuantitas Kegiatan Lintas Sektoral
d. Sasaran
Hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Larangan sebagai penjabaran dari tujuan dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur untuk kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan Kualitas Karyawan/wati
2. Meningkatkan Kuantitas Karyawan/wati
3. Meningkatkan Kualitas P3N
4. Meningkatkan Kualitas Peralatan Elektronik
5. Meningkatkan Kualitas Halaman Kantor
6. Meningkatkan Kualitas Keamanan Kantor
7. Meningkatkan Kuantitas Administrasi NR
8. Meningkatkan Jurnal Pelaksanaan NR
9. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Penyerahan Bukti NR
10. Meningkatkan Terselenggaranya Penasehatan Calon Pengantin
11. Meningkatkan Transparansi Biaya Nikah
12. Meningkatkan Pengawasan dan Pencatatan NR
13. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Katalogisasi NR
14. Meningkatkan Kualitas Penjilidan NR
15. Meningkatkan Kualitas Kelompok Keluarga Sakinah
16. Meningkatkan Kualitas Desa Binaan Keluarga Sakinah
17. Meningkatkan Kualitas Keluarga Sakinah Teladan
18. Meningkatkan Kualitas/Kuantitas Bimbingan Pra Nikah (Suscatin)
19. Meningkatkan Kualitas/Kuantitas Pendidikan Agama dalam Keluarga
20. Meningkatkan Kajian tentang pentingnya kriteria pangan halal
21. Meningkatkan Kualitas/Kuantitas Bimbingan Pasca Nikah
22. Meningkatkan Kualitas Pemahaman Produk Pangan Halal Bagi Umat Islam
23. Memasyarakatkan Sertifikasi Standar Produk Halal
24. Meningkatkan Kuantitas Pelaporan Home Industri Pangan
25. Meningkatkan Kualitas Penyamaan Persepsi Penetapan Awal Bulan Ramadhan dan 1 Syawal
26. Meningkatkan Kualitas Pelaporan Data Tempat Ibadah
27. Meningkatkan Pembinaan Administrasi Kemasjidan
28. Meningkatkan Kualitas Masjid Teladan
29. Meningkatkan Kualitas Pengelola ZIS (BAZ)
30. Meningkatkan Kerukunan Umat Beragama
Sasaran-sasaran yang telah ditetapkan tersebut memiliki indicator sasaran yaitu ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran. Dalam Indikator sasaran ini merupakan identifikasi yang telah ditetapkan berupa keluaran outputs atau hasilnya outcomes , antara lain ;
Ø Terpenuhinya sumber daya manusia ( SDM), baik karyawan/wati maupun P3N yang berkualitas, yang memadahi sesuai dengan Job Discription Kantor agar kualitas kegiatan pelayanan semakin meningkat.
Ø Tersedianya komputer untuk menunjang kelancaran kinerja kegiatan kantor.
Ø Terwujudnya halaman kantor yang rapi dan pagar yang indah.
Ø Tersedianya tenaga penjaga Kantor agar keamanan kantor terjamin.
Ø Terpenuhinya sarana dan instrumen Kantor berikut fasilitas Pelaporan guna kelancaran proses pelaporan dan terjaganya dokumen serta arsiparis yang tata di dalam mengadakan berbagai kebutuhan seperti administrasi NR, Data kemasjidan dan data keagamaan sehingga system informasi pendataannya dapat diperoleh secara otentik.
Ø Di samping itu dalam memahami sesuatu job maka pendelegasian terhadap petugas dan pekerjaan khusus perlu diberikan sejenis pelatihan seperti kepenghuluan yang dapat memahami proses pelayanan NR dan paham terhadap tatanan Administrasi yang diperlukan dan yang harus dilaksanakan, sehingga keabsahan pelaksanaan NR dapat dipertanggungjawabkan secara benar dari proses pendaftaran, pengumuman pembiayaan, penjadwalan dan pengadministrasiannya.
Ø Di sisi lain kelengkapan dari pada SDM ( Sumber Daya manusia) dalam bidang penasehatan BP 4 perlu dispesifikasikan sehingga professional dalam pelaksanaan pelayannanya.
Ø Peningkatan kegiatan pelayanan membutuhkan banyak elemen pendukung keberhasilannya baik primer maupun scunder yang meliputi: Peningkatan Sumber daya Manusia, Sarana dan Prasarana dan pendukung elemen sekundernya adalahinstrumen-instrumen yang dibutuhkann dengan keahlian khusus dibidangnya , hal ini yang menjadi tolok ukur keberhasilan sebuah perencanaan sampai dengan target yang akan dicapai disamping komponen Dana untuk pembiayaan kegiatan juga tidak kalah pentingnya didalam suksesnya sebuah kegiatan , guna memenuhi standar pelayanan yang harus ditempuh, seperti ;
ü Adanya kegiatan pelatihan , pembinaan dan pendidikan guna menunjang profesionalisme pelayanan
ü Penyediaan materi pelayanan seperti Buku buku pedoman , petunjuk pelaksanaann , petunjuk teknis dan instruksi yang jelas.
ü Dukungan kerja yang dapat memotifasi daripada kelancaran terlaksananya sebuah kegiatan.
ü Kesejahteraan yang cukup untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik
ü Perencanaan yang matang dalam menentukan sebuah job Discription berikut time shcedult yang jelas.
Komponen-komponen tersebut yang harus mendapatkan alokasi pendanaan yang terukur sehingga didalam pengukuran pencapaian sasaran dapat sesuai dengan terget yang sudah ditetapkan didalam perencanaan strategi , perencanaan kinerja maupun program kegiatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar